Kawasan
konservasi adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli,
dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Kawasan
Konservasi Perairan atau marine protected area adalah wilayah perairan
laut termasuk pesisir dan pulau-pulau kecil yang mencakup tumbuhan dan hewan,
termasuk bukti peninggalan sejarah dan sosial-budaya di bawahnya, yang
dilindungi secara hukum, baik dengan melindungi seluruh atau sebagian wilayah
tersebut. Kawasan Konservasi Perairan meliputi Kawasan Konservasi Laut Daerah
(KKLD), Taman Nasional Laut (TNL), Taman Wisata Alam Laut (TWAL), Cagar Alam
Laut (CAL), Suaka Margasatwa Laut (SML), Daerah Perlindungan Laut (DPL)/Daerah
Perlindungan Mangrove (DPM), Suaka Perikanan (SP). Tujuan dilakukannya
konservasi adalah untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam
dan keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat serta mutu kehidupan manusia.
Pemanfaatannya
Kawasan Konservasi Laut Sebagai Kawasan Usaha
Usaha
Budidaya Perikanan
Secara umum, usaha budidaya perikanan (laut) merupakan
usaha alternatif ketika areal
penangkapan di berbagai wilayah perairan menghadapi kondisi tangkap lebih (over
fishing). Untuk memacu produktivitas perikanan budidaya diperlukan penguatan
jaringan produksi, pemasaran, kelembagaan, dan pembenahan usaha-usaha budidaya
yang sudah berjalan agar lebih meningkat. Kegiatan budidaya perikanan di Kawasan
Konservasi Perairan tentu saja tidak dapat dilakukan seleluasa usaha
budidaya di kawasan perairan yang tidak dikonservasi. Pengaturan usaha budidaya
di dalam Kawasan Konservasi Perairan diperlukan
agar tidak mengganggu keberlanjutan Kawasan Konservasi
Perairan. Oleh
karena itu, ada sejumlah batasan-batasan yang terkait dengan skala usaha, jenis
ikan, jenis pakan, sarana yang digunakan, dan penggunaan bahan-bahan kimia
lainnya, agar tidak menggangu kondisi sumber daya hayati dan ekosistem di dalam
Kawasan
Konservasi Perairan
Pelaksanaan kegiatan budidaya perikanan di kawasan
konservasi perairan melewati beberapa tahapan-tahapan tata-tata cara budidaya
ikan yang baik (ramah lingkungan) memelihara dan membesarkan ikan serta memanen
hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan keamanan
pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat ikan, dan
bahan kimia, serta bahan biologis. Daya Dukung
(Kesesuaian Fungsi Kawasan, Potensi Kawasan) Sebelum dilakukan budidaya, di
zona berkelanjutan hendaknya dilakukan analisis kesesuaian lahan untuk tujuan
budidaya tertentu. Adanya analisis kesesuaian lahan ini akan memungkinkan
terjadinya budidaya secara optimal dan berkelanjutan yang menjamin konservasi
tanpa menimbulkan terjadinya degradasi sumberdaya perairan dan lingkungan.
Jenis ikan yang dibudidaya di kawasan konservasi
perairan adalah jenis ikan lokal yang bertujuan untuk konservasi spesies dan
low input. Jenis ikan yang dibudidaya di kawasan konservasi perairan diutamakan
pada jenis ikan yang dalam praktek budidayanya tidak perlu diberikan pakan
tambahan atau kalaupun diberi pakan tambahan, pemberiannya hanya sekali-kali
serta tidak perlu diberi obat-obatan dan dalam kegiatan budidaya tersebut
diperlukan kualitas air yang baik. Jumlah unit
usaha budidaya ikan di kawasan konservasi perairan dibatasi dengan pertimbangan
daya dukung lingkunganny. Jumlah unit usaha yang diperbolehkan di kawasan
konservasi, hendaknya disesuaikan dengan daya dukung lingkungan kawasan
perairan tersebut. Oleh karenanya maka sebelum menentukan jumlah unit usaha
hendaknya dilakukan penghitungan terhadap daya dukung lingkungan kawasan
perairan tersebut.
Kesimpulan
Dari
kajian dan pendekatan teoritis ini dapat disimpulkan dahwa aktivitas yang
berpeluang dilakukan di dalam kawasan konservasi tidak hanya terfokus pada
kegiatan pariwisata, penelitian, dan pendidikan, tapi juga pada kegiatan
perikanan budi daya dan perikanan tangkap, dengan melibatkan para pemangku
kepentingan. Kawasan konservasi perairan bukan merupakan wilayah ”eksklusif” yang
hanya bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Perspektif ini untuk
menegaskan kepada kita semua bahwa kawasan konservasi perairan dapat
dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai keperluan kehidupan manusia sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan
berbagai pihak yang berkepentingan terhadap pemanfaatan kawasan konservasi
perairan memiliki kesadaran kolektif untuk bertanggung jawab secara penuh
terhadap kelangsungan hidup sumber daya perikanan dan kelautan, serta
kelestarian ekosistem di dalam kawasan konservasi perairan.